1. Arti Demokrasi :
Secara etimologis istilah demokrasi berasal dari bahasa
Yunani “demos” (rakyat)“kratos/kratein” (kekuasaan). “government
of rule by the people”
2. Sejarah Demokrasi :
Konsep demokrasi semula lahir dari pemikiran mengenai
hubungan negara dan hukum di Yunani Kuno dan dipraktikan dalam hidup bernegara
antara abad ke-4 sebelum masehi sampai abad ke-6 masehi.
Pada waktu itu, dilihat dari pelaksanaannya, demokrasi
yang dipraktekan bersifat langsung, artinya hak rakyat untuk membuat
keputusan-keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluuh warga negara
yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas.
Sifat langsung seperti ini dapat dilaksanakan secara baik
karena Negara Kota Yunani Kuno berlangsung dalam kondisi sederhana dengan
wilayah negara yang hanya terbatas pada sebuah kota dan daerah sekitarnya dan
jumlah penduduk yang hanya + 300.000 orang dalam satu negara
Gagasan Demokrasi Yunani lenyap dari Muka Dunia Barat
ketika bangsa Romawi dikalahkan oleh suku Eropa Barat dan Benua Eropa memasuki
abad pertengahan (600-1400).
Masyarakat abad pertengahan ini dicirikan oleh struktur
sosial yang feodal; kehidupan sosial dan spiritualnya dikuasai oleh Paus dan
para pejabat agama, sedangkan kehidupan politiknya ditandai perebutan kekuasaan
para kaum bangsawan. Pada masa itu masyarakat terbelenggu oleh kekuasaan feodal
sehingga tenggelam dalam masa “kegelapan”.
Namun, ada sesuatu yang penting berkenaan demokrasi pada
masa itu, yakni lahirnya Magna Charta (Piagam Besar), yang berisi
semacam perjanjian antara beberapa bangsawan dan Raja John di Inggris bahwa
raja mengakui dan menjamin beberapa hak dan previleges bahwasannya
sebagai imbalan untuk menyerahkan dana bagi keperluan perang dll.
Lahirnya Piagam tersebut dapat dikatakan sebagai sebagai
lahirnya suatu tonggak baru bagi perkembangan demokrasi, terdapat dua prinsip
dasar: pertama, kekuasaan raja harus dibarasi kedua HAM lebih
pentingdaripada kedaulatan Raja (Ramdlonnaning, 1983:9).
Begitu pula terdapat 2 kejadian yang menghiasi
perkembangan demokrasi dunia yaitu: Ranaissance dan Reformasi. Ranaissance
merupakan aliran yang menghidupkan kembali minat pada sastra dan budaya Yunani
Kuno, berupa kebudayaan dan pemikiran yang dimulai di Italia pada abad ke 14
puncaknya abad ke 16. Masa Ranaissance adalah masa ketika orang
mematahkan semua ikatanyang ada dan menggantikan dengan kebebasan bertindak
seluas-luasnya sepanjang sesuai dengan dipikirkannya.
Masa Reformasi : ini ditandai dengan adanya
revolusi agama yang terjadi di Eropa Barat pada abad ke-16, yang pada mulanya
sebagai pergerakan perbaikan keadaan dalam gereja Katolik tetapi kemudian mulai
berkembang menjadi asas-asas Protestanisme.
Hasil dari adanya revolusi agama timbulah gagasab tentang
hak-hak politik rakyat yang tidak boleh diselewengkan oleh raja, serta timbul
kecaman-kecaman pada raja yang pada waktu itu menggunakan rezim monarki
absolute.
Kecaman terhadap absolutisme monarki didasarkan pada
teori rasionalitas sebagai “social-contract”, yang salah satu asasnya
menentukan bahwa dunia ini dikuasai oleh hukum yang timbul dari alam (natural)
yang mengandung prinsip-prinsip keadilan yang universal, yang mempermasalahkan berlakunya hukum alam
(naturallaw) bagi semua orang dalam bidang politik telah melahirkan pendapat
umum bahwa hubungan antara raja dan rakyat didasarkan pada suatu perjanjian
yang mengikat kedua belah pihak.
Dari pemikiran tentang hak-hak politik rakyat dan
pemisahan kekuasaan inilah muncul ide pemerintahan rakyat (demokrasi). Dan
lahirlah Demokrasi Dunia sebagai salah satu dari ketidakpuasan rakyat terhadap
pemerintahan yang memegang monarki absolut di berbagai negara di dunia.
II.
MACAM-MACAM DEMOKRASI SECARA UMUM
1.
Demokrasi di
Inggris
Tahun 1215, Magna Carta ditanda tangani hasil pemaksaan para
bangsawan terhadap Raja John yang kemudian terciptalah Parlemen atau Badan
pembuat hukum yang menyatakan bahwa hukum tertulis lebih berkuasa daripada raja
dengan demikian kekuasaan keluarga kerajaan mulai dibatasi dan rakyat mulai
mendapat sebagian kekuasaan. Selanjutnya kekuasaan Parlemen semakin menguat
dengan munculnya berbagai peraturan yang membatasi kekuasaan raja.
Semakin kuat Parlemen, semakin banyak hak hak rakyat untuk menyatakan
pendapatnya.
Filsuf Inggris John locke dan seorang filsuf Perancis
Jean-Jacques Rousseau mempengaruhi penguatan nilai-nilai demokrasi walaupun
tidak konklusif merujuk langsung pada demokrasi (Political Dictionary).
John Locke dalam bukunya Two Treatises menyatakan bahwa
dibawah ‘kontrak sosial’, tugas pemerintah adalah untuk melindungi ‘hak-hak
alamiah’, yang mencakup ‘hak untuk hidup, kemerdekaan, dan kepemilikan
properti.’ Kemudian Rousseau memperluas pemikiran tersebut dalam bukunya The
Social Contract (1762). Kedua filsuf ini sangat berpengaruh dalam mempersiapkan
jalan menuju demokrasi Amerika di jaman modern.
2.
Demokrasi
Amerika
Demkorasi Amerika modern adalah dalam bentuk suatu republik
demokratik atau demokrasi perwakilan. Suatu demkorasi perwakilan
muncul di Amerika Serikat sebab penduduk baru sudah muak dengan pajak tanpa
perwakilan dan mereka menginginkan sistem yang lebih fair dimana orang bisa
bersuara untuk mengatur negara. Mereka menginginkan demokrasi perwakilan dimana
perwakilan yang dipilih yang akan mengatur pemerintahan. Para perwkailan
tersebut dipilih dengan pemikiran bahwa mereka akan secara tepat mewakili
konstituen mereka, tetapi dalam kejadian di mana hal ini tidak terjadi,
pemerintah Amerika Serikat dibagi menjadi 3 cabang untuk mengawasi
penyelewengan. Ketiganya adalah eksekutif, legislatif dan yudikatif. Tidak ada
satupun yang memiliki kekuasaan absolut. Ketiga cabang pemerintahan tersebut
dimaksudkan sebagai cara untuk menghindari tirani mayoritas.
Ø Demokrasi Perwakilan Liberal
Demokrasi ini di gunakan
oleh Amerika Serikat sebagai paham yang cocok mengendalikan negaranya. Hal ini
didasari pada kebebasan setiap individu, individu dalam suatu negara dalam
partisipasinya disalurkan melalui wakil-wakil yang dipilih melalui proses
demokrasi.
Menurut Held (2004:10)
bahwa demokrasi perwakilan liberal merupakan suatu pembaharuan kelembagaan
pokok untuk mengatasi problema keseimbangan antara kekuasaan memaksa dan
kebebasan. Namun demikian, perlu disadari bahwa dalam prinsip demokrasi ini
apapun yang dikembangkan melalui kelembagaan negara senantiasa merupakan
manifestasi perlindungan serta jaminan atas kebebasan individu dalam hidup
bernegara.
Ø Demokrasi Satu Partai dan Komunis
Demokrasi ini di
gunakan oleh negara Komunis seperti (Cina, Korut, Rusia, Vietnam dll).
Demokrasi ini timbul atas adanya pemikira dari seorang yang menganut paham
Komunis “Karl Marx” dia berpendapat bahwa Kekuasaan tertinggi ada pada negara,
rakyat harus samarata, sama rasa, tidak membenarkan adanya teori ketuhanan
dalam kehidupan bernegara.
Marx mengembangkan
pemikiran sistem demokrasi “commune struktur” (struktur persekutuan),
masyarakat tersusun atas komunitas-komunitas terkecil. Komunitas yang paling
kecil ini mengatur urusan mereka sendiri, yang nantinya akan memilih
wakil-wakil untuk unit administratif yang besar misalnya (kota/distrik).
Unit-unit administratif ini kemudian akan memilih calon-calon administratif
yang lebih besar yang sering diistilahkan sebagai delegasi nasional (Marx,
1970:67).
III.
PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA
1.
Demokrasi
Liberal (1950 – 1959)
Pertama
kali Indonesia menganut system demokrasi parlementer, yang biasa disebut dengan
demokrasi liberal. Masa demokrasi liberal membawa dampak yang cukup besar, mempengaruhi keadaan, situasi dan kondisi politik pada
waktu itu. Di Indonesia demokrasi liberal yang berjalan dari tahun 1950 - 1959 mengalami perubahan-perubahan kabinet yang
mengakibatkan pemerintahan menjadi tidak stabil.
Pada waktu itu, pemerintah berlandaskan UUD 1950 pengganti konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat) tahun 1949.
Ciri-ciri demokrasi liberal adalah sebagai berikut :
1. Presiden dan wakil presiden tidak
dapat diganggu gugat.
2. Menteri bertanggung jawab atas kebijakan
pemerintah.
3. Presiden bisa dan berhak membubarkan DPR.
4. Perdana Mentri diangkat oleh
presiden.
Daftar
kabinet yang ada di Indonesia selama masa semorasi liberal :
1. Kabinet Natsir (September 1950 – Maret 1951)
2. Kabinet Sukiman (April 1951 – April 1952)
3. Kabinet Wilopo (April 1952 – Juni 1953)
4. Kabinet Ali Sastroamijoyo 1 (Juli 1953 – Agustus
1955)
5. Kabinet Burhanuddin Harahap (Agustus 1955 – Maret
1956)
2.
Demokrasi
Terpimpin (1959 – 1966)
Demokrasi terpimpin adalah sebuah demokrasi yang sempat
ada di Indonesia, yang seluruh keputusan serta pemikiran berpusat pada
pemimpinnya saja. Latar belakang
dicetuskannya sistem demokrasi terpimpin oleh Presiden Soekarno :
1. Dari segi keamanan : Banyaknya gerakan
sparatis pada masa demokrasi liberal, menyebabkan ketidak stabilan di bidang
keamanan.
2. Dari segi perekonomian : Sering
terjadinya pergantian kabinet pada masa demokrasi liberal menyebabkan
program-program yang dirancang oleh kabinet tidak dapat dijalankan secara utuh,
sehingga pembangunan ekonomi tersendat.
3. Dari segi politik : Konstituante
gagal dalam menyusun UUD baru untuk menggantikan UUDS 1950.
Masa Demokrasi Terpimpin yang dicetuskan oleh Presiden
Soekarno diawali oleh anjuran beliau agar Undang-Undang yang digunakan untuk
menggantikan UUDS 1950 adalah UUD'45. Namun usulan itu menimbulkan pro dan
kontra di kalangan anggota konstituante. Sebagai tindak lanjut usulannya,
diadakan voting yang diikuti oleh seluruh anggota konstituante . Voting ini
dilakukan dalam rangka mengatasi konflik yang timbul dari pro kontra akan usulan
Presiden Soekarno tersebut.
Hasil voting menunjukan bahwa :
Ø 269 orang setuju untuk kembali ke UUD'45
Ø 119 orang tidak setuju untuk kembali ke UUD'45
Melihat
dari hasil voting, usulan untuk kembali ke UUD'45 tidak dapat direalisasikan.
Hal ini disebabkan oleh jumlah anggota konstituante yang menyetujui usulan
tersebut tidak mencapai 2/3 bagian, seperti yang telah ditetapkan pada pasal
137 UUDS 1950.
Melihat
dari hasil voting, usulan untuk kembali ke UUD'45 tidak dapat direalisasikan.
Hal ini disebabkan oleh jumlah anggota konstituante yang menyetujui usulan
tersebut tidak mencapai 2/3 bagian, seperti yang telah ditetapkan pada pasal
137 UUDS 1950.
Bertolak
dari hal tersebut, Presiden Soekarno mengeluarkan sebuah dekrit yang disebut
Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
1. Tidak berlaku kembali UUDS 1950
2. Berlakunya kembali UUD 1945
3. Dibubarkannya konstituante
4. Pembentukan MPRS dan DPAS
3.
Demokrasi
Pancasila
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional
dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan
penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-undang Dasar
1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan
pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945.
Ciri – cirri demokrasi pancasila :
1.
Kedaulatan ada di
tangan rakyat.
2.
Selalu berdasarkan
kekeluargaan dan gotong royong.
3.
Cara pengambilan
keputusan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
4.
Tidak kenal adanya
partai pemerintahan dan partai oposisi
5.
Diakui keselarasan
antara hak dan kewajiban
6.
Menghargai Hak Asasi
Manusia
7.
Ketidaksetujuan
terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil
rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan
semua pihak
8.
Tidak menganut
sistem monopartai
9.
Pemilu dilaksanakan
secara luber
10. Mengandung sistem mengambang
11. Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani
minoritas
12. Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum
System
pemerintahan Demokrasi Pancasila sebagai berikut
v Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum
v Indonesia menganut sistem konstitusional
v Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang
kekuasaan negara yang tertinggi
v Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi
di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
v Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
v Menteri Negara adalah pembantu presiden, Menteri Negara
tidak bertanggung jawab kepada DPR
v ·Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas
4.
Periode
Demokrasi Pancasila Era Reformasi (Tahun 1998-Sekarang)
Reformasi merupakan reaksi terhadap orde baru yang
dianggap telah menyimpang dari tujuan dan cita-cita Demokrasi Pancasila. Kita
sebagai warga negara berharap bangsa Indonesia bisa belajar dari pengalaman
sejarah, setiap demokrasi dapat berkembang menjadi lebih baik dari
sebelumnya. Dalam orde ini sering kita sebut
juga sebagai orde transisi demokrasi.
v Sukses
atau tidaknya sebuah transisi demokrasi sejati terletak pada faktor berikut.
1) Komposisi
elite politik.
2) Desain
institusi politik.
3) Budaya
politik.
4) Peranmasyarakatmadani.
Adapun
ciri-ciri khusus yang membedakannya dengan demokrasi lain adalah bahwa
Demokrasi Pancasila mengandung aspek-aspek formal, materiil, kaidah atau
normatif, tujuan atau optimatif, organisasi, dan aspek sernangat atau kejiwaan.
v Adapun
perinciannya adalah sebagai berikut.
1)
Aspek formal, yakni menunjukkan segi proses dan cara partisipasi rakyat dalam
penyelenggaraan negara, yang kesemuanya itu telah diatur oleh undang-undang
maupun peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya.
2)
Aspek materiil, yaitu segi gambaran manusia yang menegaskan pengakuan atas
harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan dan memanusiakan warga negara
dalam masyarakat negara dan masyarakat bangsa-bangsa.
3)
Aspek kaidah atau normatif yang berarti bahwa Demokrasi Pancasila mengandung
seperangkat ( norma (kaidah) yang menjadi pembimbing dan aturan dalam
bertingkah laku yang mengikat negara dan warga negara dalam bertindak dan
menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya.
4)
Aspek tujuan atau optatif yaitu menunjukkan keinginan atau tujuan untuk
mewujudkan masyarakat yang sejahtera dalam negara hukum, negara kesejahteraan,
negara bangsa, dan negara berkebudayaan.
5)
Aspek organisasi yang menggambarkan perwujudan Demokrasi Pancasila dalam bentuk
organisasi pemerintahan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
6)
Aspek semangat atau kejiwaan yaitu bahwa Demokrasi Pancasila memerlukan warga
negara Indonesia yang berkepribadian peka terhadap hak dan kewajibannya,
berbudi pekerti luhur, dan tekun serta berjiwa pengabdian.
Pancasila
merupakan dasar negara dan pandangan terhadap bangsa Indonesia, oleh karenanya
kita harus menerapkan Demokrasi Pancasila dengan murni dan konsekuen.
v Dengan melaksanakan
demokrasi tersebut kita berharap dan berusaha untuk :
1) diridhai
oleh Tuhan Yang Maha Esa,
2) sesuai
dengan kemanusiaan yang adil dan beradab,
3) menjaga
persatuan dan kesatuan,
4) mengutamakan
musyawarah untuk mufakat yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan atau perwakilan, dan
5) mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar