Pada mulanya system demokrasi berada pada zaman Yunani kuno pada abad
ke 6 sampai dengan pada abad ke 3 SM, bangsa Yunani pada saat itu
menganut demokrasi langsung yaitu dimana keputusan-keputusan-keputusan
politik
dibuat berdasarkan keputusan mayoritas dari warga Yunani dan dijalankan
langsung olem seluruh warga Negara. Pada masa itu demokrasi yang
diterapkan secara langsung bias berjalan dengan baik hal itu karena
wilayah dan jumlah penduduknya masih terbilang kecil, hanya saja di
Yunani demokrasi hanya berlaku untuk warga Negara saja sedangkan untuk
budak belian dan pedagang asing tidak berlaku.
- Lahirnya Magana Carta (Piagam Besar 1215)
Pada perkembangan demokrasi abad pertengahan telah menghasilkan magna
carta, yang merupakan semacam kontrak antara beberapa bangsawan dan
raja Johan dari inggris dimana untuk pertama kali seorang raja yang
berkuasa mengikatkan diri untuk mengakui dan menjamin beberapa hak dan
previlagees dari
bawahannya swbagai imbalan untuk menyerahkan dana untuk keperluan
perang dan sebagainya. Biarpun piagam ini lahir dalam suasana yang
feodal dan tidak berlaku pada rakyat jelata namun dianggap sebagai
tonggak perkembangan gagasan demokrasi.
- Lahirnya Revolusi prancis dan revolusi Amerika pada akhir abad ke 18
Pada akrir abad ke 18 beberapa pemikiran dapat menghasilakn revolusi
prancils dan amerika, pemikiran tersebut antaralain bahwa manusia
mempunyai hak politik yang tidak boleh diselewengkan oleh raja dan
menyebabkan dilontarkan kecaman terhadap raja, yang menurut pola yang
sudah lazim pada masa itu mempunyai kekuasaan tidak terbatas.
Pendobrakan terhadap kedudukan raja yang absolut didasarkan atas suatu
teori rasionalistis yang dikenal dengan
social contract(kontrak
sosial). Menurut Jhon Locke hak-hak politik mencangkup hak atas hidup,
atau kebebasan dan hak untuk milik, Montesqeu mencoba menyusun suatu
system yang dapat menjamin hak-hak politik, yang kemudian dikenal dengan
trias politica.
- Demokrasi Konstitusional pada Abad ke 19 dan 20
Akibat dari keingina menyelenggarakan hak-hak politik secara efektif
timbullah gagasan bahwa cara yang terbaik untuk membatasi kekusaan
pemerintah ialah dengan suatu konstitusi. Undang-undang menjamin hak-hak
politik dan menyelenggarakan pembagian kekusaan Negara dengan
sedemikian rupa, sehingga kekusaan eksekutif di imbangi dengan kekusaan
parlemen dan lembaga hukum. Gagasan ini dinamakan onstitusionalisme (
constitusionalism), sedangkan Negara yang menganut gagasan ini disebut
constitutional state.
Dalam abad ke 19 dan permulaan abad ke 20 gagasan mengenai perlunya
pembatasan mendapatkan perumusan yang yuridis, ahli hukum Eropa Barat
yaitu
Immanuel Kant
memakai istilah Rechtsstaat sedangkan menurut A.V. Dicey memakai
istilah Rule of Law. Dalam abad ke 20 gagasan bahwa pemerintah dilarang
campur tangan dalam urusa warga Negara baik dibidang social maupun
ekonomi lambat laun berubah menjadi gagasan bahwa pemerintah bertanggung
jawab atas kesejahteraan rakyat dan oleh karenanya harus aktif menatur
kehidupan ekonomi dan social.
Sesudah perang Dunia II International Commission Of Jurists tahun
1965 sangat memperluas konsep mengenai Rule Of Law, bahwa disamping
hak-hak politik juga hak-hak social dan ekonomi harus diakui dan
dipelihara, dalam arti bahwa standar dasar social ekonomi. International
Commission Of Jurists dalam konfrensinya di Bangkok perumusan yang
paling umum mengenai system politik yang demokrasi adalah suatu bentuk
pemerintahan dimana hak untuk membuat suatu keputusann-keputusan politik
diselenggarakan oleh warga Negara melalui wakil yang dipilih oleh
mereka dan yang bertanggung jawab kepada mereka melalui suatu prose
pemilihan yang bebas. Ini dinamakan “demokrasi berdasarkan perwakilan”.
Hendri B Manyo merumuskan beberapa nilai yang mendasari demokrasi yaitu :
- Menyelesaikan perselisihan dengan damaii dan secara melembaga.
- Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah.
- Menyelenggarakan pergantian pemimpin secara teratur.
- Membatasi pembatasan kekerasn sampai batsa minimum.
- Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman.
- Menjamin tegaknya keadilan.
by ispdewy
in Pendidikan Kewarganegaraan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar