Jumat, 03 Mei 2013

Sejarah Perkembangan Demokrasi di Dunia

 
  • Pada zaman Yunani
Pada mulanya system demokrasi berada pada zaman Yunani kuno pada abad ke 6 sampai dengan pada abad ke 3 SM, bangsa Yunani pada saat itu menganut demokrasi langsung yaitu dimana keputusan-keputusan-keputusan politik dibuat berdasarkan keputusan mayoritas dari warga Yunani dan dijalankan langsung olem seluruh warga Negara. Pada masa itu demokrasi yang diterapkan secara langsung bias berjalan dengan baik hal itu karena wilayah dan jumlah penduduknya masih terbilang kecil, hanya saja di Yunani demokrasi hanya berlaku untuk warga Negara saja sedangkan untuk  budak belian dan pedagang asing tidak berlaku.
  • Lahirnya Magana Carta (Piagam Besar 1215)
Pada perkembangan demokrasi abad pertengahan telah menghasilkan magna carta, yang merupakan semacam kontrak antara beberapa bangsawan dan raja Johan dari inggris dimana untuk pertama kali seorang raja yang berkuasa mengikatkan diri untuk mengakui dan menjamin beberapa hak dan previlagees dari bawahannya swbagai  imbalan untuk menyerahkan dana untuk keperluan perang dan sebagainya. Biarpun piagam ini lahir dalam suasana yang feodal dan tidak berlaku pada rakyat jelata namun dianggap  sebagai tonggak perkembangan gagasan demokrasi.


  • Lahirnya Revolusi prancis dan revolusi Amerika pada akhir abad ke 18
Pada akrir abad ke 18 beberapa pemikiran dapat menghasilakn revolusi prancils dan amerika,  pemikiran tersebut antaralain bahwa manusia  mempunyai hak politik yang tidak boleh diselewengkan oleh raja dan menyebabkan dilontarkan kecaman terhadap raja, yang menurut pola yang sudah lazim pada masa itu mempunyai kekuasaan tidak terbatas. Pendobrakan terhadap kedudukan raja yang absolut didasarkan atas suatu teori rasionalistis yang dikenal dengan social contract(kontrak sosial). Menurut Jhon Locke hak-hak politik mencangkup hak atas hidup, atau kebebasan dan hak untuk milik, Montesqeu mencoba menyusun suatu system yang dapat menjamin hak-hak politik, yang kemudian dikenal dengan trias politica.
  • Demokrasi Konstitusional pada Abad ke 19 dan 20
Akibat dari keingina menyelenggarakan hak-hak politik secara efektif timbullah gagasan bahwa cara yang terbaik untuk membatasi kekusaan pemerintah ialah dengan suatu konstitusi. Undang-undang menjamin hak-hak politik dan menyelenggarakan pembagian kekusaan Negara dengan sedemikian rupa, sehingga kekusaan eksekutif di imbangi dengan kekusaan parlemen dan lembaga hukum. Gagasan ini dinamakan onstitusionalisme (constitusionalism), sedangkan Negara yang menganut gagasan ini disebut constitutional state.
Dalam abad ke 19 dan permulaan abad ke 20 gagasan mengenai perlunya pembatasan mendapatkan perumusan yang yuridis, ahli hukum Eropa Barat yaitu Immanuel Kant memakai istilah Rechtsstaat sedangkan menurut A.V. Dicey memakai istilah Rule of Law. Dalam abad ke 20 gagasan bahwa pemerintah dilarang campur tangan dalam urusa warga Negara baik dibidang social maupun ekonomi lambat laun berubah menjadi gagasan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat dan oleh karenanya harus aktif menatur kehidupan ekonomi dan social.
Sesudah perang Dunia II International Commission Of Jurists tahun 1965 sangat memperluas konsep mengenai Rule Of Law, bahwa disamping hak-hak politik juga hak-hak social dan ekonomi harus diakui dan dipelihara, dalam arti bahwa standar dasar social ekonomi. International Commission Of Jurists dalam konfrensinya di Bangkok perumusan yang paling umum mengenai system politik yang demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat suatu keputusann-keputusan politik diselenggarakan oleh warga Negara melalui wakil yang dipilih oleh mereka dan yang bertanggung jawab kepada  mereka melalui suatu prose pemilihan yang bebas. Ini dinamakan “demokrasi berdasarkan perwakilan”.
Hendri B Manyo merumuskan beberapa nilai yang mendasari demokrasi yaitu :
  1. Menyelesaikan perselisihan dengan damaii dan secara melembaga.
  2. Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah.
  3. Menyelenggarakan pergantian pemimpin secara teratur.
  4. Membatasi pembatasan kekerasn sampai batsa minimum.
  5. Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman.
  6. Menjamin tegaknya keadilan.
                                                      



      
       

Tidak ada komentar:

Posting Komentar